A. Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Saat ini perkembangan teknologi sudah semakin canggih, setiap orang
dapat dengan mudah dan cepat mengakses teknologi. Khususnya di dunia
perbankkan dengan segala fasilitas yang disediakan sudah sangat banyak
bagi perusahaan bank, pelayanan ini untuk memberi kenyamanan bagi
nasabah.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi
bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan
kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka
pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya
ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam
melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS
BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat
informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain
menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pendek
Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan.
B. Jenis-jenis E-Banking
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan
lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari
rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan,
menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar
tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara
elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke
nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau
catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika
berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening,
jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja
menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi
pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada
tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke
penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau
lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data,
melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus
(misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system
terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system
tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui
pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose
stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu
adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan
pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya
kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara
terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia
jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo
MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
C. Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal.
Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM.
Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan
melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin
bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank
lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui
mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat
perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM
sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang
dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit
Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan
segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan
transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui
telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP,
maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat
dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya
bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi
saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun
profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta
dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh
dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena
cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan
berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan
nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC
atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone
Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening,
transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan
transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan
bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap
tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang
memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS.
Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening,
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik,
dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada
dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat
diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam
prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan
pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM
dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet
Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid)
dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank
tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random.
Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan
nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di
tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak., tentunya sesuai
kebutuhan transaksi.
Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan
tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi
pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita
Alat Pembayaran dan Sistem Transfer
Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini dapat
dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran,
selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di
masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai.
Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis kertas seperti
cek dan bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),
seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet. Sedangkan untuk sistem
transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara
berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia
sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional. Untuk itu, mari kenali alat
pembayaran dan sistem transfer yang ada di Indonesia, untuk mempermudah
Anda dalam bertransaksi.
- Alat Pembayaran : Cek dan BG
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang
digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali
diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh
pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun
demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan
BG dalam melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki
simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro.
Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya
terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek
dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG
hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya
Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat
dipindahtangankan.
Definisi
- Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan
baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang
dapat diperdagangkan (negotiable paper).
- Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank
penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
- Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
- Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu
transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah
banyak.
- Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada
pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan
memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Risiko Cek dan Bilyet Giro
- Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
- Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat
yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang
dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet
Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui
loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya
atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening
giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.
Contoh Gambar Cek
Contoh Gambar Bilyet Giro
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana
kepada pemegang Cek tersebut. |
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening
yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. |
Melalui tunai atau pemindahbukuan |
Hanya melalui pemindahbukuan |
- Terdapat nama “Cek”
- Perintah tidak bersyarat
- Terdapat nama Penarik
- Tempat pembayaran
- Tempat dan tanggal penerbitan Cek
- Tandatangan Penarik
|
- Terdapat nama “Bilyet Giro”
- Perintah tidak bersyarat
- Terdapat nama Penarik
- Jumlah dana dipindahbukukan
- Tempat dan tanggal penarikan
- Nama dan Nomor Rekening Pemegang
- Nama Bank Penerima
|
4. Tenggang Waktu Penawaran |
70 hari sejak tanggal penarikan. |
70 hari sejak tanggal penarikan |
6 bulan setelah tenggang waktu penawaran |
- Tersedianya dana sejak diterbitkan.
- Memenuhi materai yang cukup.
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit
- Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
|
- Tersedia dana pada tanggal efektif.
- Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
- Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit.
- Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama.
|
- Alat Pembayaran : Kartu ATM/Debet
Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal
kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh
masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu
ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar
51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81
milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari, menjadi yang paling
tinggi diantara alat pembayaran lainnya.
Namun demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi
pula meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik
risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko
fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Pada tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik
memberitakan telah terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet.
Sebagian besar fraud tersebut terjadi dengan menggunakan metode
skimming, yaitu dengan mencuri data nasabah yang tersimpan dalam kartu.
Dari kejadian ini, selain diperlukan peningkatan keamanan dalam
penyelenggaraan Kartu ATM/Debet yang harus dilakukan oleh para penerbit
Kartu/Debet, tentunya diperlukan pula sikap kehati-hatian masyarakat
sebagai pengguna dalam melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan
Kartu ATM/Debet.
Definisi Kartu ATM/Debet
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat
digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana
dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi
secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain
bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan
kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan
mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau
Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Kartu ATM/Debet
Penggunaan Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya
dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan
masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:
- Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
- Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
- Alat Pembayaran : Kartu Kredit
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now
pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu
ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu
dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara
pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi
pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant,
point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan
pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Penggunaan Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar pengganti
uang tunai tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya, karena
selain tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan
beragam tawaran yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan
keleluasaan untuk melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati.
Hal ini tentunya akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu
Kredit dalam mengatur cash flow.
Namun demikian, dengan prinsip “buy now pay later” dan beragamnya
fasilitas yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu Kredit
akan berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk
itu sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran pada
diri sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang
harus dipenuhi pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan
setelah jatuh tempo maka besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada
pemegang kartu, baik berupa biaya keterlambatan maupun biaya bunga.
Dalam kaitan ini perlu dihindari cara “gali lubang tutup lubang” dalam
melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin memperburuk
kondisi keuangan.
- Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran
elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang
lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen
pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat
karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya
seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini
tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan
untuk pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat
pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam
media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya
terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik
sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan,
nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan
berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali
(top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat
berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat
pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu
kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan
mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di
jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan
umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan
sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau
masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem
perbankan.
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement adalah suatu
sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah
yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara
individual.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di
tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan
sistem RTGS (RTGS–Central Computer/RCC) di Bank Indonesia untuk proses
settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan
diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima.
Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta
pengirim karena dalam BI-RTGS peserta hanya dapat diperbolehkan untuk
mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus
meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum
peserta tersebut melaksanakan transfer ke bank perserta BI-RTGS lainnya.
Yang dimaksud dengan:
- Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik
(DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama
nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
- SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi
kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional.
Pengiriman Uang
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai
money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik
secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh
penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak
bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk
mengirim uang kepada penerima. Pada umumnya, jasa layanan pengiriman
uang ini banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan
sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian,
pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti
turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan
sebagainya.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Transfer Dana,
penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib
memperoleh izin dari Bank Indonesia, sehingga apabila Anda memiliki
keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau Anda
akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri
melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU
yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
d. International Electronic Fund Transfer
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama
yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan
lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai
pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument
telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau
memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau
mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan
jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan
teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga
berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat
yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank
sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung
dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di
Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk
dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire
menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai
fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya
(settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface
secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system
pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
• Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
• Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
• Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
• Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
– Direct connection
– Computer dialup
• Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
– Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
• Akses FedLine dari PCs
• Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
• Lembaga Depository
• Agen atau cabang bank-bank asing
• Bank anggota dari Federal Reserve System
• U.S. Treasury dan authorized agencies
• Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain,
pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
• Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan
pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk
mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank,
baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New
York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai
berikut:
– Dimiliki pihak swasta
– Mencakup 128 banks di 29 negara
– Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
– Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto multilateral. Tidak seperti
Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat
instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari
melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral
Negara bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT)
adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan
telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak
seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan
pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana
(settlement). Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan
atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta
jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah
sebagai berikut:
• Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
• Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
• Biayat ~ $0.20 per pesan
• Menggunakan X.25 packet protocol
• Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem
pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari
yang sama. Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of
England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System
yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system
pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat.
Beberapa perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun
mulai 1990 dapat dilihat pada table berikut:
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system,
adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa.
Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET
system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.
Contoh nya
e-money dari Bank Mandiri
Bank Mandiri menjadi salah satu bank
pemerintah yang serius menggeluti peluang bisnis dari E-Money. E-money
dari Bank Mandiri dapat dengan mudah dimiliki oleh nasabah maupun
non-nasabah Bank Mandiri, saldo maksimal yang tersimpan adalah Rp1 juta,
dan dapat diisi ulang dan dipindahtangankan. Pembelian kartu perdana
Mandiri e-money dapat dilakukan di Cabang Bank Mandiri, Merchant retail
seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Lawson, Superindo, Circle-K,
7-Eleven dan Hypermart.
Khusus e-money berbentuk pre-paid
card, Bank Mandiri memiliki 3 jenis kartu yang secara khusus didesain
dengan fitur tertentu di dalamnya, antara lain: Indomaret Card (Kartu
ini bisa digunakan untuk berbelanja dan juga mendapatkan potongan harga
khusus pada gerai-gerai Indomaret) ; Gaz Card (Mandiri mengeluarkan
kartu ini dengan kegunaan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pom
Bensin milik Pertamina) ; E-Toll (Kartu ini bisa digunakan untuk
membayar akses jalan tol)
E-money kartu yang dikeluarkan
oleh Bank Mandiri tersebut menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam
melakukan berbagai transaksi keuangan harian seperti halnya untuk
pembayaran tagihan rutin (khusus di gerai Indomaret) seperti : PLN,
Telkom, Indovision, First Media, dan Oto Multi Artha.
Tap Cash dari BNI
Kartu yang dikeluarkan oleh Bank BNI ini
juga bisa digunakan untuk berbagai transaksi belanja di Indomaret dan
juga Alfamart, bahkan untuk membayar tiket Bus Trans Jakarta dan juga
membayar E-Parking. Sedangkan untuk pengisian ulang, bisa dilakukan di
berbagai merchant-merchant yang bekerja sama dengan Bank BNI atau pada
cabang-cabang Bank BNI terdekat.
TapCash BNI dapat dibeli di cabang
Bank BNI dan merchant-merchant yang bekerja sama dengan BNI. Kartu
TapCash BNI bisa digunakan untuk membayar transaksi mulai dari membayar
biaya transportasi umum Transjakarta, kereta Commuter Line Jabodetabek,
E-Parking, Snowbay Waterpark, hingga makan di kantin Universitas
Indonesia, dan restoran yang menerima transaksi TapCash BNI di wilayah
Jabodetabek, Makasar, Bandung, Medan, Padang, Denpasar, Palembang,
Yogyakarta, Pekanbaru, Semarang dan Surabaya.
Flazz dari Bank BCA
Salah satu Pre-paid card yang paling
banyak digunakan adalah Flazz yang dikeluarkan oleh Bank BCA. Penggunaan
kartu Flazz BCA memiliki cakupan yang luas dan multifungsi karena bisa
digunakan untuk pembayaran di Tol Cipali, food and beverage, minimarket,
supermarket, hipermarket, SPBU, parkir, toko buku, tempat rekreasi,
transportasi umum (Transjakarta, Commuter Line Jabodetabek dan Trans
Jogja) dan banyak lagi jenis merchant lainnya di lebih dari 57 ribu
outlet merchant.
Kartu Flazz bisa di beli di
seluruh kantor Cabang BCA, stand penjualan Flazz dan merchant penjualan
Flazz. Kota jangkauan Flazz juga luas mulai dari Jabodetabek, Bandung,
Surabaya, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, Bali, Makassar, Palembang,
Bandar Lampung, Pekanbaru, Medan, Batam, Padang, Banjarmasin, Serang,
Cirebon, Balikpapan, Samarinda, Manado dan Pontianak.
BRIZZI dari BRI
BRI juga memiliki e-money berbentuk kartu yang bernama BRIZZI. Kartu ini
bisa dimiliki oleh siapapun (tanpa harus memiliki rekening BRI). Nilai
uang di dalam kartu dapat diisi ulang/Top Up (via EDC maupun ATM),
mengakomodasi pembayaran transaksi mulai dari Rp1,- sampai dengan
Rp1.000.000. Dapat digunakan di merchant yang sudah bekerjasama dengan
BRI dan memiliki beragam promo yang menarik.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/2-sistem-perbankkan-elektronik/
http://www.bi.go.id/id/iek/alat-pembayaran/Contents/Default.aspx
https://www.cermati.com/artikel/sudah-punya-e-money-ini-jenis-dan-daftar-produk-yang-banyak-digemari